Warga Tumbang Titi Diamankan Polisi Lantaran Kedapatan Simpan Sabu dan Senjata Api RakitanP

Senjata api yang diamankan Polisi dari tangan DCS (31) pada Rabu (5/3/2025). (ist)

IMBANG (Ketapang) – Jajaran Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang warga di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, yang diduga menyimpan narkotika dan senjata api rakitan.

Pelaku berinisial DCS (31) diamankan pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, setelah tim Polsek Tumbang Titi menerima laporan dari masyarakat.

Dalam penggerebekan di rumah pelaku yang berlokasi di Desa Pengatapan Raya, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu siap edar, pil ekstasi, senjata air soft gun, dan senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya.

Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut ditemukan di dalam kap mesin mobil dan kamar pelaku.

“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku menguasai sabu. Setelah penyelidikan, kami menemukan 10 bungkus plastik berisi serbuk kristal diduga sabu, 16 butir pil ekstasi, serta dua senjata api, yaitu revolver rakitan dengan 3 amunisi dan senjata air soft gun jenis pistol,” jelas Made, Kamis (6/3/2025) malam.

Pelaku mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan mengaku berniat menjual narkotika tersebut. Saat ini, DCS telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.

Polisi masih menyelidiki asal-usul barang bukti dan jaringan peredaran narkotika yang terlibat. “Kami berkomitmen memberantas tindak pidana dan menjamin keamanan masyarakat di Tumbang Titi,” tegas Made. (SR)

Penulis: SariEditor: Tim Redaksi