IMBANG (Ketapang) – Jajaran Polres Ketapang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Pada Rabu (28/05/2025) siang, tim gabungan Satuan Reskrim Polres Ketapang dan Polsek Matan Hilir Selatan menggelar operasi penertiban di lokasi PETI di KM 27 Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan.
Meski para pekerja dan alat berat diduga telah kabur sebelum kedatangan petugas, tim tetap melakukan pemusnahan sejumlah peralatan tambang ilegal. Beberapa barang bukti, termasuk satu unit mesin donfeng, satu mesin pom, beberapa selang, dan tiga karpet, disita untuk penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Ketapang.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kapolsek Matan Hilir Selatan, AKP Helwani, menegaskan bahwa operasi penindakan akan terus dilakukan untuk meminimalisir praktik PETI di wilayah hukumnya.
“Atas perintah tegas Kapolres, kami memberantas segala bentuk pertambangan ilegal. Selain pemusnahan pondok dan penyitaan alat, kami juga memasang spanduk imbauan agar masyarakat tidak terlibat PETI. Aktivitas ini bukan hanya merusak lingkungan dan mencemari air, tetapi juga melanggar hukum dengan risiko pidana. Jika masih ada yang nekat, penegakan hukum akan kami optimalkan,” tegas AKP Helwani.
Selain tindakan represif, tim juga melakukan pendekatan persuasif dengan melibatkan tokoh masyarakat dan kepala desa. Sosialisasi bahaya PETI digencarkan untuk meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya kelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Sinergi antara aparat dan warga sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kerusakan akibat PETI,” tambah Helwani.
Operasi ini menjadi bukti keseriusan Polres Ketapang dalam menindak tegas praktik tambang ilegal sekaligus mendorong partisipasi masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam dan mematuhi hukum. (SR)













