Dua Pelaku Pembobolan Toko Swalayan di Ketapang Berhasil Diamankan Polisi

Dua orang pelaku (wajah blur) saat diamankan pihak kepolisian. (ist)

IMBANG (Ketapang) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang berhasil mengamankan dua pelaku pembobolan toko swalayan dalam sepekan terakhir. Kedua tersangka, berinisial D dan J, diduga melakukan aksi pencurian di gerai Alfamart Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan, pada Selasa dini hari (20/05/2025).

Berdasarkan keterangan AKP Ryan Eka Cahya, Kasat Reskrim Polres Ketapang, pelaku masuk ke dalam toko dengan membobol atap dan plafon bagian toilet. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil 170 bungkus rokok, tujuh kotak susu formula, enam botol parfum, dan satu karung beras 5 kg, dengan total kerugian mencapai Rp18.320.754.

“Tim langsung bergerak usai menerima laporan manajemen Alfamart. Melalui pemeriksaan CCTV dan keterangan saksi, kami melacak pelaku hingga ke persembunyian mereka di Delta Pawan,” jelas Ryan, Senin (02/06/2025).

Selain di Alfamart Kali Nilam, kedua pelaku juga diduga melakukan aksi serupa di Alfamart Sungai Bakau dan Indomaret Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan. Dalam pemeriksaan, mereka mengaku nekat mencuri karena desakan ekonomi, namun polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Keduanya kini ditahan di Polres Ketapang dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. (SR)

Penulis: SariEditor: Tim Redaksi