IMBANG (Ketapang) – Salah seorang peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua di sebuah Puskesmas wilayah Kabupaten Ketapang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran prosedur. Laporan ini disampaikan oleh individu yang mengetahui situasi di lapangan, menyebutkan bahwa peserta dimaksud sudah tidak lagi bekerja di Puskesmas tersebut sejak akhir 2023.
Berdasarkan keterangan pelapor, peserta seleksi itu telah bekerja di salah satu rumah sakit di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, selama beberapa bulan terakhir. Namun, ia masih tercantum sebagai tenaga non-ASN aktif di Puskesmas Kabupaten Ketapang, bahkan disebut-sebut masih menerima pembayaran rutin dari instansi lama.
Meskipun pendaftaran PPPK Gelombang II secara resmi dibuka pada 17 November 2024 dan diperpanjang hingga pertengahan Januari 2025, muncul pertanyaan besar mengenai keabsahan administrasi dari peserta tersebut. Terlebih lagi, pihak Puskesmas dikatakan memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan masih aktif bekerja, padahal keterangan dari rekan-rekan sejawat menunjukkan sebaliknya.
Laporan yang dilayangkan ke Dinas Kesehatan dan Badan Kepegawaian terkait pun dikabarkan telah dilengkapi berbagai dokumen pendukung, seperti bukti kerja di luar instansi, surat pengunduran diri dari organisasi profesi, hingga keterangan informal dari sesama tenaga kesehatan. Meski begitu, pelapor mengungkapkan belum ada perkembangan berarti sejak laporan disampaikan.
“Saya hanya mendapat jawaban bahwa masih ditindaklanjuti, padahal proses seleksi sudah hampir rampung,” ujar pelapor yang meminta agar identitasnya dirahasiakan.
Situasi ini memunculkan spekulasi tentang adanya unsur pembiaran atau perlindungan terhadap peserta yang diduga tidak memenuhi syarat tersebut. Salah satu kejanggalan yang disorot adalah soal pembayaran gaji: jika yang bersangkutan sudah tidak bertugas, maka muncul pertanyaan tentang siapa yang sebenarnya menerima dana tersebut.
Pihak BKPSDM Angkat Bicara
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ketapang, Sugiarto, membenarkan bahwa laporan telah diterima pada 26 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya tengah menunggu tanggapan dari Dinas Kesehatan untuk mengklarifikasi status kepegawaian peserta.
“Verifikasi awal memang dilakukan hanya berdasarkan dokumen yang dikirim oleh peserta. Klarifikasi lebih lanjut baru kami lakukan setelah muncul laporan,” ujarnya saat dihubungi.
Sugiarto menegaskan bahwa jika ditemukan bukti pelanggaran atau ketidaksesuaian data, langkah tegas akan diambil, termasuk kemungkinan mengajukan pembatalan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang, Feria Kowira, menyatakan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap kajian internal dan belum bisa disampaikan hasilnya.
“Masih dalam proses pemeriksaan,” jawabnya singkat. (SR)













