Ratusan Burung Kacer Tanpa Dokumen Digagalkan Dikirim ke Semarang 

Burung kacer tampak di dalam boks usai diamankan petugas karantina di Ketapang, Rabu (5/11/2025). (Foto : istimewa)

Ketapang, Ketapang – Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Barat menggagalkan pengiriman ratusan burung kacer tanpa dokumen dari Kabupaten Ketapang menuju Semarang, Rabu (5/11/2025).

Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum BKHIT Kalbar, Edi Susanto, mengatakan penindakan dilakukan di Pelabuhan Sukabangun, Ketapang. Saat pemeriksaan rutin, petugas menemukan 17 boks berisi 229 ekor burung kacer, terdiri atas 226 ekor hidup dan tiga ekor mati.

“Burung-burung itu disembunyikan di ruang mesin kapal yang akan berangkat ke Semarang,” ujarnya.

Edi menjelaskan, pengiriman tanpa dokumen melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana dua tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Ia menegaskan, meski burung kacer bukan satwa dilindungi, pengangkutan tanpa izin tetap melanggar aturan karantina dan berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem.

Ratusan burung tersebut kini diamankan dan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Ketapang.

Polhut BKSDA, Urai Iskandar, mengatakan burung-burung itu akan diperiksa kesehatannya sebelum dilepasliarkan. (SR)

Penulis: SariEditor: Tim Redaksi