IMBANG, Ketapang – Cuaca ekstrem kembali mengganggu operasional penerbangan di Bandara Rahadi Oesman, Ketapang, Kalimantan Barat. Sepanjang Desember 2025, tercatat sudah dua hingga tiga kali pesawat harus kembali ke bandara asal (return to base) akibat jarak pandang yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Terbaru, pesawat Wings Air IW 1344 rute Pontianak–Ketapang terpaksa batal mendarat pada Kamis (11/12/2025) sore. Hujan deras disertai kabut dan jarak pandang pendek membuat pilot memilih kembali ke Bandara Supadio Pontianak.
“Kondisi hujan sangat lebat dan jarak pandang di bawah minimum. Itu sudah tidak memungkinkan untuk pendaratan, jadi pilot memutuskan return to base,” jelas Kepala Kantor UPBU Kelas II Rahadi Oesman, Dwi Muji Raharjo, Kamis malam.
Jam Operasional Diperpanjang, Tapi Cuaca Tak Mendukung
Dwi mengatakan, bandara sempat memperpanjang jam operasional hingga pukul 18.00 WIB guna mengantisipasi apabila cuaca membaik. Namun hujan dan angin kencang tetap berlangsung.
“Izin extend sudah kami keluarkan, tetapi cuaca tidak membaik. Karena jarak pandang tetap rendah, pesawat kembali ke Pontianak dan jadwal penerbangan dialihkan ke besok pagi,” ujarnya.
Bandara Rahadi Oesman memiliki fasilitas pendaratan visual sesuai standar pesawat ATR. Namun pada kondisi ekstrem, alat tersebut tetap memiliki batasan.
“Kalau pilot tidak bisa melihat runway, pendaratan sangat berisiko. Prinsipnya, keselamatan adalah yang utama,” kata Dwi.
Ia menegaskan koordinasi antara bandara, BMKG, ATC, dan maskapai berjalan baik. Laporan cuaca menunjukkan tidak ada perbaikan hingga malam, sehingga keputusan penundaan dianggap langkah paling aman.
Fenomena Berulang di Desember
Cuaca ekstrem yang kerap terjadi pada akhir tahun menjadi tantangan tersendiri bagi penerbangan di Ketapang.
“Polanya sama. Hujan sangat deras dan visibilitas drop. Ini sudah dua sampai tiga kali terjadi dalam bulan ini,” ujar Dwi.
Terkait hak penumpang, Dwi menegaskan bahwa keterlambatan karena faktor cuaca tergolong force majeure sehingga tidak ada kompensasi dari maskapai.
“Aturannya jelas, kompensasi hanya jika keterlambatan disebabkan maskapai,” katanya. (SR)













