IMBANG, Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang kembali mencatat prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Kabupaten Ketapang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut disampaikan Bupati Ketapang Alexander Wilyo saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (8/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Achmad Sholeh didampingi unsur pimpinan DPRD serta dihadiri Forkopimda, anggota DPRD dan jajaran kepala perangkat daerah.
Dalam pidatonya, Alexander menyebut opini WTP yang diraih tahun ini menjadi yang ke-12 kalinya bagi Kabupaten Ketapang. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Ketapang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI. Ini merupakan capaian yang patut kita syukuri bersama,” ujarnya.
Meski demikian, Alexander mengingatkan masih terdapat sejumlah catatan dan rekomendasi dari BPK yang harus segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya penyempurnaan tata kelola pemerintahan.
Dalam kesempatan itu, ia juga memaparkan realisasi pendapatan daerah tahun 2025 yang mencapai sekitar 98,09 persen dari target APBD Perubahan. Sementara realisasi belanja dan transfer daerah mencapai sekitar 91,86 persen dari total anggaran yang tersedia.
Menurut Alexander, dokumen pertanggungjawaban APBD tidak hanya berisi laporan keuangan, tetapi juga menjadi gambaran pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik yang telah dilakukan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Ia berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dapat berjalan lancar melalui sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD demi mendukung pembangunan Kabupaten Ketapang yang berkelanjutan. (Adv)













