CU Pancur Dangeri Daftarkan 14.778 Anggota ke BPJS Ketenagakerjaan, Jadi Role Model di Kalimantan 

Ketua Pengurus KSP CU Pancur Dangeri, Stepanus Djwueng. (ist)

Imbang, Ketapang – KSP Credit Union (CU) Pancur Dangeri, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, menjadi pelopor perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota Credit Union di Kabupaten Ketapang. Hingga 30 Juni 2026, sebanyak 14.778 anggota telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Keberhasilan tersebut membuat CU Pancur Dangeri ditetapkan sebagai contoh atau role model oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk mendorong penerapan program serupa di Credit Union lain, baik di Kalimantan maupun berpotensi dikembangkan secara nasional.

Ketua Pengurus KSP CU Pancur Dangeri, Stepanus Djwueng, mengatakan komitmen memberikan perlindungan kepada anggota merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan sekaligus memperkuat pelayanan koperasi.

CU Pancur Dangeri yang berdiri sejak 1995 kini memiliki aset sekitar Rp236 miliar dengan omzet mencapai Rp9 miliar per bulan.

“Untuk staf dan karyawan, kami sudah mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sejak 2016. Jumlahnya sekitar 100 orang,” ujar Stepanus usai menjadi narasumber dalam Forum Kemitraan Strategis BPJS Ketenagakerjaan bersama Credit Union se-Kabupaten Ketapang di Hotel Grand Zuri Ketapang, Selasa (28/7/2026).

Ia menjelaskan, perlindungan bagi anggota mulai diterapkan pada November 2025. Hingga akhir Juni 2026, sebanyak 14.778 anggota telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dari total sekitar 25 ribu anggota CU Pancur Dangeri.

Menurut Stepanus, jumlah tersebut akan terus ditingkatkan hingga seluruh anggota memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami ingin semua anggota bisa terlindungi. Tujuan kami sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu memberikan perlindungan dan rasa aman kepada seluruh anggota,” katanya.

Ia menilai manfaat yang diterima anggota melalui BPJS Ketenagakerjaan jauh lebih besar dibandingkan santunan yang selama ini diberikan oleh Credit Union.

“Kalau santunan kematian dari CU sebesar Rp10 juta. Sementara melalui BPJS Ketenagakerjaan, apabila kepesertaan sudah lebih dari tiga bulan, ahli waris dapat menerima manfaat hingga sekitar Rp42 juta sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Stepanus berharap semakin banyak Credit Union di Kabupaten Ketapang maupun daerah lain mengikuti langkah yang telah dilakukan CU Pancur Dangeri sehingga semakin banyak pekerja sektor informal yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Menurutnya, kolaborasi antara Credit Union dan BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya memberikan manfaat ekonomi bagi anggota, tetapi juga memperkuat fungsi koperasi sebagai lembaga yang hadir untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

“Harapan kami seluruh anggota nantinya dapat terlindungi. Dengan begitu, ketika terjadi risiko kerja atau musibah, mereka dan keluarganya sudah memiliki jaminan. Ini menjadi bentuk nyata kepedulian Credit Union terhadap kesejahteraan anggotanya,” pungkasnya. (Adv)

Penulis: SariEditor: Tim Redaksi