Sales Sembako Diduga Gelap Rp356 Juta, Kabur ke Jawa Timur Akhirnya Ditangkap Polisi

Tersangka saat diamankan di kantor polisi. (ist)

IMBANG (Ketapang) – Seorang sales penjualan sembako berinisial SK (33) berhasil diamankan Satreskrim Polres Ketapang setelah diduga melakukan penggelapan dana perusahaan senilai Rp356 juta. Pelaku yang sempat kabur ke Jawa Timur ini diamankan di Kabupaten Sampang setelah buron selama beberapa hari.

Laporan pertama datang dari NS (47), seorang manager perusahaan sembako di Pontianak, yang mempekerjakan SK sebagai sales. Tugasnya adalah menyalurkan barang ke toko-toko di Kecamatan Sandai, Ketapang. Namun, alih-alih menyetorkan hasil penjualan, SK justru menghilang dengan membawa uang perusahaan.

“Pelaku tidak menyetorkan uang penjualan, melainkan menggelapkannya untuk kepentingan pribadi,” tegas AKP Ryan Eka Cahya, Kasat Reskrim Polres Ketapang, Selasa (29/4/2025).

Setelah laporan resmi pada 23 April 2025, polisi langsung bergerak cepat. Hasil penyelidikan mengarahkan tim ke Jawa Timur, di mana SK bersembunyi di sebuah rumah di Kabupaten Sampang.

“Kami mengamankan pelaku pada 27 April 2025. Saat ini, dia sedang dibawa ke Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Ryan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk nota penjualan, dokumen tagihan, dan sebuah mobil Avanza yang diduga digunakan dalam aksinya.

Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya akan mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain serta mencari barang bukti tambahan. “Kami merespons cepat setiap laporan masyarakat dan memastikan proses hukum berjalan profesional,” pungkas Ryan. (SR)

Penulis: SariEditor: Tim Redaksi