IMBANG (Ketapang) – Dua anggota Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat (Kalbar), resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik Polri. Keduanya adalah Bripka F dan Briptu IA, yang melakukan pelanggaran berat berupa desersi atau mangkir dari tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari berturut-turut.
Upacara pemberhentian digelar secara in absentia (tanpa kehadiran yang bersangkutan) di halaman Mapolres Ketapang, Senin (16/6/2025) pagi.
Prosesi dipimpin langsung oleh Kapolres Ketapang AKBP Setiadi dan diikuti seluruh personel. Foto kedua anggota tersebut dicoret sebagai simbol pemberhentian resmi dari institusi Polri.
AKBP Setiadi menegaskan bahwa pemberhentian ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menjaga kedisiplinan dan integritas anggota.
“Tidak ada pimpinan yang ingin anggotanya gagal. Namun, pelanggaran berat seperti ini harus ditindak tegas,” ujarnya.
Ia menyayangkan insiden ini terjadi, namun menekankan bahwa setiap anggota harus bertanggung jawab atas tindakannya.
“Sebagai Bhayangkara, kita harus selalu menjunjung tinggi Tri Brata dan Catur Prasetya. Jika aturan dilanggar, konsekuensinya jelas,” tegasnya.
Kapolres berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polres Ketapang agar lebih disiplin dan profesional.
“Cukup dua personel yang diberhentikan hari ini. Saya harap tidak ada lagi upacara serupa di masa depan. Fokuslah bekerja dengan ikhlas untuk kebaikan diri, keluarga, dan institusi,” pungkasnya.
Pemberhentian ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri, khususnya di lingkungan Polres Ketapang. Pelanggaran kode etik, terutama desersi, dinilai merusak citra institusi dan tidak bisa ditoleransi.
Dengan langkah tegas ini, Polres Ketapang ingin membuktikan bahwa tidak ada toleransi bagi oknum yang melanggar aturan. Masyarakat pun diharapkan tetap percaya pada profesionalisme Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban. (SR)












