Kades di Jelai Hulu Diciduk Jaksa, Korupsi Hampir Setengah Miliar

Tersangka mantan perangkat Desa Riam Danau Kanan diborgol dan mengenakan rompi tahanan saat digiring menuju Lapas Ketapang usai ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi APBDes, Selasa (2/12/2025). (Foto : istimewa)

IMBANG, Ketapang– Kejaksaan Negeri Ketapang menindaklanjuti temuan kerugian negara hampir setengah miliar rupiah dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Riam Danau Kanan, Kecamatan Jelai Hulu, periode 2017–2022.

Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah menemukan rangkaian penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa selama enam tahun.

Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Sinambela, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengungkap adanya kegiatan desa yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan serta manipulasi laporan pertanggungjawaban. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp491.653.600.

“Penyimpangan ditemukan berlangsung dalam beberapa periode pengelolaan anggaran dan dilakukan secara sistematis,” jelas Panter, Rabu (3/12/2025).

Sebagai tindak lanjut, Kejari Ketapang menahan tiga pihak yang dianggap bertanggung jawab atas penggunaan APBDes pada rentang waktu tersebut. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Ketapang terhitung sejak 2 Desember 2025.

Para pihak yang terlibat dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan memastikan penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain. (SR)

Penulis: SariEditor: Tim Redaksi