IMBANG (Ketapang) – Polres Ketapang menetapkan Ketua Umum Kopbun Lipat Gunting, S (37), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana pembayaran pajak senilai Rp1,5 miliar. S, yang juga merupakan pengurus PT Harapan Hibrida Kalbar (HHK)-SJE, ditangkap pada Jumat (28/2/2025) dan langsung ditahan sehari setelahnya.
Kasus ini berawal dari laporan sejumlah petani Kopbun yang melaporkan dugaan penggelapan dana pajak pada Oktober 2024. Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kasat Reskrim, AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan setelah adanya laporan tersebut. “Pada 28 Februari, S diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia langsung ditahan pada 1 Maret,” ujar Ryan, Kamis (6/3/2025).
Menurut Ryan, dugaan penggelapan terungkap setelah perwakilan petani Kopbun melaporkan adanya ketidaksesuaian dalam pembayaran pajak pada 27 Desember 2024. Laporan tersebut menyebutkan bahwa tersangka diduga menggelapkan sisa dana pembayaran pajak sebesar Rp1,5 miliar.
Sebelumnya, pada 5 Februari 2024, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang telah mengirim surat teguran kepada Kopbun Lipat Gunting untuk segera melunasi utang pajak senilai Rp2,5 miliar. Menanggapi surat tersebut, manajemen PT HHK mengaku telah mentransfer dana sebesar Rp2,5 miliar ke rekening Kopbun. Namun, pada 14 Maret 2024, pengurus Kopbun hanya membayar Rp1 miliar untuk tagihan pajak tahun 2018, sementara sisa dana sebesar Rp1,5 miliar diduga digelapkan.
“Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, dan menggelar perkara. Selain S, penyidik juga menetapkan JP (36), sekretaris koperasi, sebagai tersangka. JP saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Ryan.
Keduanya dijerat dengan pasal 374 dan 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Kasus ini terus diselidiki untuk mengungkap lebih lanjut aliran dana yang diduga digelapkan. (SR)












