IMBANG, Ketapang – BPJS Ketenagakerjaan menetapkan Kabupaten Ketapang sebagai daerah percontohan (role model) penerapan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota Credit Union (CU) di Kalimantan.
Langkah tersebut ditandai melalui Forum Kemitraan Strategis bersama Credit Union se-Kabupaten Ketapang yang digelar di Hotel Grand Zuri Ketapang, Selasa (28/7/2026).
Forum ini menjadi bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan memperkuat sinergi dengan gerakan Credit Union untuk memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para anggotanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan, Faizal Rachman, mengatakan Ketapang dipilih karena telah memiliki contoh nyata penerapan program perlindungan bagi anggota Credit Union melalui KSP CU Pancur Dangeri.
“Melalui forum ini kami ingin memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan koperasi, khususnya Credit Union. Harapannya semakin banyak anggota Credit Union yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Faizal.
Menurutnya, perlindungan bagi anggota Credit Union bukan lagi sebatas konsep. Di Kalimantan Barat, KSP CU Pancur Dangeri telah lebih dahulu mengimplementasikan program tersebut sehingga menjadi contoh yang layak diikuti.
Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan pengurus CU Pancur Dangeri sebagai narasumber untuk berbagi pengalaman kepada Credit Union lainnya.
“Kami ingin menunjukkan bahwa perlindungan ini sudah berjalan dengan baik. Melalui testimoni dari CU Pancur Dangeri, kami berharap tidak ada lagi keraguan bagi Credit Union lain untuk ikut memberikan perlindungan kepada anggotanya,” ujarnya.
Faizal menilai potensi pengembangan program ini di Ketapang sangat besar. Bahkan, menurutnya, sebagian besar Credit Union di Kalimantan, termasuk di Kalimantan Timur, masih belum memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada para anggotanya.
Oleh sebab itu, pola kerja sama yang telah diterapkan CU Pancur Dangeri akan dijadikan model untuk direplikasi di berbagai daerah.
“Kami ingin memulai dari Ketapang. Model kerja sama yang sudah dilakukan CU Pancur Dangeri akan kami dorong menjadi role model, tidak hanya di Kalimantan, tetapi juga berpeluang diterapkan secara nasional,” katanya.
Ia menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program negara yang memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, baik pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah, termasuk anggota koperasi dan Credit Union.
Menurut Faizal, kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat finansial ketika peserta mengalami risiko kerja, tetapi juga menghadirkan rasa aman sehingga masyarakat dapat bekerja dengan lebih tenang.
“Silakan bekerja dengan tenang. Soal risiko, biarkan BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan,” pungkasnya. (Adv)












