Imbang, Ketapang – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ketapang menargetkan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi sekitar 165 ribu anggota Credit Union (CU) di Kabupaten Ketapang. Saat ini, jumlah anggota CU yang telah terlindungi melalui program tersebut baru mencapai 14.791 orang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ketapang, Dian Zulfikar, mengatakan peluang peningkatan kepesertaan masih sangat besar. Dari enam Credit Union yang beroperasi di Kabupaten Ketapang, baru KSP CU Pancur Dangeri yang mendaftarkan anggotanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“CU Pancur Dangeri memiliki sekitar 25 ribu anggota. Namun yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan baru 14.791 orang. Jika dibandingkan dengan total sekitar 165 ribu anggota Credit Union di Ketapang, cakupan perlindungannya masih sangat kecil,” ujar Dian saat Forum Kemitraan Strategis BPJS Ketenagakerjaan bersama Credit Union se-Kabupaten Ketapang di Hotel Grand Zuri Ketapang, Selasa (28/7/2026).
Menurut Dian, forum tersebut digelar untuk membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota Credit Union. Melalui kolaborasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak koperasi yang mengintegrasikan perlindungan sosial ke dalam layanan bagi anggotanya.
Sebagai bentuk dukungan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan keringanan iuran bagi peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) selama tahun 2026. Iuran yang semula sebesar Rp16.800 per bulan kini menjadi Rp8.400 per bulan.
“Dengan iuran yang sangat terjangkau, manfaat yang diterima peserta jauh lebih besar. Ini menjadi kesempatan bagi anggota Credit Union untuk memperoleh perlindungan kerja dengan biaya yang ringan,” katanya.
Ia menjelaskan, peserta yang telah terdaftar lebih dari tiga bulan berhak memperoleh manfaat Jaminan Kematian hingga Rp42 juta sesuai ketentuan program. Nilai tersebut jauh lebih besar dibandingkan santunan kematian yang umumnya diberikan oleh Credit Union.
Selain santunan kematian, peserta juga memperoleh perlindungan apabila mengalami kecelakaan kerja. Seluruh biaya pengobatan ditanggung hingga peserta dinyatakan sembuh sesuai indikasi medis.
Apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris juga berhak menerima manfaat beasiswa pendidikan bagi anak hingga jenjang perguruan tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Program ini bukan hanya memberikan santunan kematian, tetapi juga perlindungan kecelakaan kerja, biaya pengobatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis, hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta. Nilai manfaat inilah yang menjadi kekuatan program BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Dian.
Ia berharap semakin banyak Credit Union di Kabupaten Ketapang mengikuti langkah KSP CU Pancur Dangeri sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, khususnya pekerja sektor informal.
Dian menambahkan, hingga akhir Juli 2026 BPJS Ketenagakerjaan telah menerima lima pengajuan klaim dari peserta yang didaftarkan melalui KSP CU Pancur Dangeri. Satu klaim telah diselesaikan, sedangkan empat lainnya masih dalam proses.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan pelayanan klaim secara cepat. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, pembayaran manfaat ditargetkan selesai paling lambat tujuh hari kerja.
“Kami ingin memastikan peserta memperoleh haknya dengan cepat. Setelah dokumen lengkap, manfaat akan kami bayarkan maksimal dalam waktu tujuh hari,” tegasnya. (Adv)












