Bupati Ketapang Pastikan Sekolah Rakyat Permanen Dibangun

Bupati Ketapang Alexander Wilyo melepas 32 siswa Sekolah Rakyat Terintegrasi Tahun Ajaran 2026/2027 di Pendopo Bupati Ketapang, Senin (27/7/2026). (ist) 

IMBANG, Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang menegaskan komitmennya menghadirkan Sekolah Rakyat permanen di daerah agar anak-anak Ketapang tidak lagi harus menempuh pendidikan di luar kabupaten.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Ketapang Alexander Wilyo saat melepas 32 siswa Sekolah Rakyat Terintegrasi Tahun Ajaran 2026/2027 yang akan mengikuti proses pembelajaran di Sekolah Rakyat Pontianak. Pelepasan berlangsung di Pendopo Bupati Ketapang, Senin (27/7/2026).

Menurut Alexander, pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mempercepat pembangunan Sekolah Rakyat di Ketapang. Saat ini, proses pemenuhan berbagai persyaratan administrasi masih berlangsung.

“Kami telah menjalin komunikasi yang baik dengan pihak kementerian. Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama seluruh persyaratan dapat diselesaikan sehingga Sekolah Rakyat permanen bisa segera dibangun di Kabupaten Ketapang,” ujarnya.

Ia mengatakan, kehadiran Sekolah Rakyat di Ketapang akan memudahkan anak-anak dari keluarga kurang mampu memperoleh layanan pendidikan tanpa harus meninggalkan daerah asal.

Alexander juga mengajak para orang tua memanfaatkan program Sekolah Rakyat sebagai kesempatan meningkatkan kualitas pendidikan anak. Menurutnya, pendidikan merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat sekaligus memutus rantai kemiskinan.

“Pendidikan yang layak adalah kesempatan untuk mengubah masa depan. Manfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya demi masa depan anak-anak kita,” katanya.

Bupati mengungkapkan, Ketapang menjadi daerah pertama di Kalimantan Barat yang memperoleh program Sekolah Rakyat sebelum kemudian disusul Kota Pontianak dan daerah lainnya.

Ia optimistis keberhasilan pelaksanaan tahun pertama akan menjadi modal penting bagi pengembangan program pada tahun berikutnya.

Karena itu, ia meminta Dinas Sosial bersama perangkat daerah terkait terus melakukan sosialisasi agar semakin banyak masyarakat mengetahui dan memanfaatkan program tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ketapang, Satuki Huddin, menjelaskan bahwa penyelenggaraan Sekolah Rakyat memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat, hingga berbagai regulasi teknis dari Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, pelaksanaan program di Ketapang juga diperkuat melalui Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor 254/Dinsos/RI/2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Fasilitasi Penyelenggaraan Sekolah Rakyat.

Pemerintah Kabupaten Ketapang berharap pembangunan Sekolah Rakyat permanen dapat segera terealisasi sehingga akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu semakin terbuka dan berkualitas. (Adv)

Penulis: SariEditor: Tim Redaksi