IMBANG, Pontianak – Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar mencatat kasus kejahatan digital dengan modus pemerasan melalui Video Call Seks (VCS) mengalami peningkatan signifikan sepanjang 2025. Dari total 670 perkara kejahatan siber yang ditangani hingga November, pemerasan VCS menjadi salah satu kasus yang paling banyak memakan korban, terutama anak muda.
“Besaran pemerasan biasanya antara Rp2 juta hingga Rp5 juta. Ini jadi pelajaran agar tidak berlebihan dalam berinteraksi, apalagi di media sosial. Saat memasuki ruang digital, kita harus sadar batasan,” ujar Kanit Siber Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar, IPTU Edi Tulus Wianto, saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik Kejahatan Digital yang digelar Aliansi Wartawan Kriminal (AWAK) Pontianak di Aula Rumah Dinas Wakil Wali Kota Pontianak, Kamis (13/11/2025).
Kasus VCS ini umumnya menjerat korban lewat hubungan asmara daring. Pelaku memancing kepercayaan korban, kemudian mengajak melakukan panggilan video yang direkam tanpa sepengetahuan korban. Rekaman inilah yang kemudian dijadikan alat pemerasan.
Di sisi lain, laporan terkait penipuan online secara keseluruhan juga menunjukkan tren peningkatan. Polda Kalbar mencatat sedikitnya 670 perkara kejahatan siber dengan berbagai modus.
“Setahun ini saja sudah ada 670 kasus penipuan online yang kami tangani. Artinya, persoalan ini sangat mendesak dan perlu kesadaran bersama untuk mengatasinya,” ungkap Edi.
Menurutnya, modus penipuan online kini semakin bervariasi, mulai dari phishing, giveaway palsu, permintaan kode OTP, hingga modus “belajar kelompok” yang menyasar pelajar SMA dan mahasiswa dengan kerugian mencapai Rp20 juta hingga Rp300 juta.
Pelaku biasanya juga menggunakan lebih dari tiga nomor ponsel untuk meminimalkan risiko pelacakan. Hampir tidak ada nomor yang sama digunakan antar kasus.
Selain VCS, penipuan segitiga di Facebook juga mengalami kenaikan. Dalam modus ini, pelaku berpura-pura sebagai pemilik kendaraan dengan mengunggah foto lengkap BPKB dan STNK untuk meyakinkan korban.
“Korban yang tergiur langsung transfer tanpa mengecek ke pemilik asli. Setelah uang dikirim, pelaku menghilang,” lanjutnya.
Edi menegaskan, masyarakat yang menjadi korban kejahatan siber dapat melapor tidak hanya ke Polda, tetapi juga ke seluruh Polres di wilayah Kalbar.
“Kami siap membantu. Namun yang utama tetap kesadaran masyarakat. Mari bersama-sama menjaga aset digital dan bijak menggunakan media sosial,” tutupnya. (*)












