IMBANG, Pontianak – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) bersama Bea Cukai Pontianak menggagalkan upaya ekspor rotan ilegal melalui Pelabuhan Dwikora, Kota Pontianak. Penindakan dilakukan terhadap empat kontainer yang rencananya dikirim ke Tiongkok, Selasa (23/12/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dan analisis intelijen Kanwil DJBC Kalbagbar terkait adanya Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diduga tidak mencantumkan jumlah dan jenis barang secara benar. Dalam dokumen kepabeanan, muatan empat kontainer tersebut diberitahukan sebagai coconut product.
Menindaklanjuti temuan itu, pada 19 Desember 2025 Kanwil DJBC Kalbagbar membentuk tim patroli dan melakukan pengawasan darat di kawasan Pelabuhan Dwikora. Saat patroli berlangsung, petugas menemukan empat kontainer yang akan dimuat ke kapal. Terhadap kontainer tersebut dilakukan tindakan pengamanan dan penyegelan.
Untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan, Bea Cukai mengundang eksportir, PT ESP, guna menghadiri pemeriksaan fisik barang. Namun, pihak perusahaan tidak memenuhi undangan tersebut. Pemeriksaan fisik kemudian dilakukan pada 23 Desember 2025 dengan disaksikan oleh pihak Pelindo.
Berdasarkan hasil pencacahan, petugas menemukan rotan berbagai bentuk dan ukuran dengan total berat mencapai 58,3 ton. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp2,9 miliar.
“Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” ujar Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Muhamad Lukman, dalam konferensi pers di Pelabuhan Dwikora, Rabu (21/1/2026).
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Lukman menjelaskan, penyidikan kasus rotan ilegal ini sekaligus menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pelaksanaannya, penyidik Bea dan Cukai tetap berkoordinasi dengan Polri sebagai penyidik utama.
Ia menegaskan Bea dan Cukai akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas ekspor, khususnya komoditas strategis yang rawan disalahgunakan.
“Penindakan ini merupakan wujud komitmen Bea dan Cukai dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan kepabeanan. Setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu tata niaga ekspor yang sehat akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (IM)












