IMBANG, Kubu Raya, Seorang pria berinisial ML (58), warga Kota Pontianak, ditangkap aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berstatus pelajar Sekolah Dasar (SD).
Kejadian terakhir yang mengungkap kasus ini terjadi di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Korban diketahui melakukan perlawanan dan meminta pertolongan, yang kemudian menarik perhatian warga sekitar. Warga turut membantu mengamankan situasi hingga petugas kepolisian tiba di lokasi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, membenarkan adanya penangkapan. Pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaku saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku diduga telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban sebanyak tiga kali di lokasi berbeda,” jelas Ade, Rabu (7/1/2026).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini mendapat perhatian serius mengingat hubungan pelaku dengan korban yang seharusnya memberikan perlindungan. Proses penyidikan masih berlanjut untuk mendalami motif serta mengumpulkan bukti pendukung.
“Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika memberikan perhatian khusus pada penanganan kasus ini. Kami memastikan proses hukum berjalan profesional dan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan psikologis yang diperlukan,” tambah Ade.
Polres Kubu Raya menekankan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kejahatan seksual pada anak, terlebih yang melibatkan pelaku dari lingkungan terdekat korban.
Atas tindakannya, ML terancam pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena statusnya sebagai orang tua kandung korban, ancaman hukuman tersebut berpotensi diperberat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Red)












