BPJS Ketenagakerjaan Ketapang Serahkan Kartu Kepesertaan, Perkuat Jaminan Sosial Anggota Koperasi Produsen Perkebunan Runggau Sejahtera

Penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada perwakilan anggota koperasi Perkebunan Runggau Sejahtera, Jumat (25/9/2026). (ist)

Imbang, Ketapang – Upaya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja terus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ketapang. Kali ini, sebanyak 383 anggota Koperasi Produsen Perkebunan Runggau Sejahtera telah terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (25/9/2026).

Komitmen tersebut ditandai dengan penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada perwakilan anggota koperasi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan pekerja sektor perkebunan memiliki perlindungan saat menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ketapang, Dian Zulfikar, mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk investasi perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.

“Sebanyak 383 anggota Koperasi Produsen Perkebunan Runggau Sejahtera kini telah mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap perlindungan ini memberikan rasa aman dan ketenangan bagi pekerja dalam menjalankan aktivitasnya,” ujar Dian.

Menurutnya, pekerja sektor perkebunan memiliki berbagai potensi risiko dalam menjalankan pekerjaannya. Karena itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian.

Dian menambahkan, sinergi dengan koperasi menjadi langkah strategis dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Penyerahan kartu ini bukan sekadar simbolis, tetapi menjadi pengingat bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan. Kami terus mendorong semakin banyak pekerja di berbagai sektor untuk terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ketapang terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk koperasi, guna memperluas cakupan perlindungan dan memastikan semakin banyak pekerja mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. (Adv)

Penulis: RilisEditor: Tim Redaksi