Konflik PT RSM dan Warga Mambok Berujung Kesepakatan, Ada Tambahan Plasma 50 Hektare

Bupati Ketapang Alexander Wilyo memimpin rapat finalisasi penyelesaian konflik antara masyarakat Desa Segar Wangi (Mambok), Kecamatan Tumbang Titi, dan PT Raya Sawit Manunggal (RSM) di Ruang Rapat Bupati Ketapang, Selasa (6/10/2026). Kesepakatan tersebut mencakup tambahan kebun plasma 50 hektare dan tindak lanjut realisasi Tanah Kas Desa seluas 6 hektare. (ist)

Imbang, Ketapang – Konflik antara masyarakat Desa Segar Wangi (Mambok), Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, dengan PT Raya Sawit Manunggal (RSM) mencapai kesepakatan pada Selasa (6/10/2026).

Salah satu poin kesepakatan tersebut adalah pemberian tambahan kebun plasma atau kemitraan seluas 50 hektare kepada masyarakat.

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat finalisasi yang dipimpin Bupati Ketapang Alexander Wilyo di Ruang Rapat Bupati Ketapang.

Penyelesaian ini menjadi langkah lanjutan pemerintah daerah dalam menangani persoalan antara masyarakat dan perusahaan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Berdasarkan berita acara penyelesaian permasalahan yang ditandatangani kedua pihak pada 6 Oktober 2026, manajemen PT RSM menyepakati penambahan kebun plasma seluas 50 hektare sebagai bagian dari penyelesaian konflik.

Selain itu, kesepakatan mencakup tindak lanjut realisasi Tanah Kas Desa (TKD) seluas 6 hektare. Perusahaan juga diarahkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Bupati Ketapang Alexander Wilyo mengatakan, penyelesaian konflik tersebut diharapkan dapat memastikan hak masyarakat terpenuhi sekaligus memberikan kepastian bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan usahanya.

“Yang penting hak masyarakat terpenuhi, hubungan tetap harmonis, perusahaan bisa bekerja dan berinvestasi dengan tenang, masyarakat juga mendapatkan manfaat,” kata Alexander.

Ia menegaskan, persoalan yang telah berlarut-larut perlu diselesaikan melalui kesepakatan bersama agar tidak terus menjadi hambatan bagi masyarakat maupun perusahaan.

“Masalah kita sudah banyak, jadi yang ada ini kita selesaikan. Masalah Mambok dan PT RSM ini sudah puluhan tahun belum tuntas, dan puji Tuhan hari ini semuanya final dan ada kesepakatan, sehingga ada kepastian dan tidak berlarut-larut lagi,” ujarnya.

Alexander berharap seluruh pihak menjalankan kesepakatan secara konsisten. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi dan musyawarah untuk menjaga hubungan masyarakat dengan perusahaan.

Menurutnya, pembangunan daerah membutuhkan keterlibatan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.

Karena itu, penyelesaian persoalan yang melibatkan ketiga pihak perlu mengedepankan keseimbangan antara pemenuhan hak masyarakat dan keberlangsungan investasi. (Adv)

Penulis: SariEditor: Tim Redaksi