Anak 13 Tahun Babak Belur Dianiaya Usai Ketangkap Basah Mencuri di Sandai 

Anak laki-laki usia 13 diikat usai ketahuan mencuri di sebuah warung di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, pada Minggu (1/6/2025). (ist)

IMBANG (Ketapang) – Seorang anak laki-laki berusia 13 tahun ditemukan tak sadarkan diri diduga akibat penganiayaan oleh pemilik warung di Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Korban, yang merupakan santri sebuah pondok pesantren terdekat, dituduh mencuri minuman kemasan sebelum mengalami kekerasan fisik hingga pingsan.

Insiden yang terjadi pada Minggu (1/6/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB itu memicu reaksi warga setempat. Saksi menyebutkan, korban ditemukan dalam kondisi luka-luka di bagian kepala dan wajah, dengan posisi terikat di tiang depan warung.

Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Ketapang, AKP Drajat Pamungkas, kejadian bermula ketika dua anak memasuki warung milik seorang warga berinisial R tanpa izin. Pemilik warung mengetahui aksi tersebut dan berhasil menangkap salah satu anak, sementara seorang lainnya kabur.

“Saat R meninggalkan korban sejenak untuk mengejar pelaku yang kabur, anak yang ditahan kemudian ditemukan dalam kondisi terluka dan terikat,” jelas AKP Drajat, Selasa (3/6/2025).

Beredar Klarifikasi di Media Sosial

Di tengah viralnya kabar ini, sejumlah netizen memberikan klarifikasi. Akun Instagram @tojekkardi menyatakan bahwa korban tidak dikeroyok massa, melainkan dipukul oleh pemilik warung.

“Yang memukul adalah pemilik warung. Korban diduga mencuri minuman Ale-Ale dan merupakan anak pondok pesantren di sekitar lokasi,” tulis akun tersebut.

Sementara itu, akun @herisopian_ali memberikan versi berbeda, menyebutkan bahwa korban telah beberapa kali mencuri di warung tersebut dan aksinya terekam CCTV.

“Yang dicuri bukan hanya Ale-Ale, tapi juga rokok dan uang. Kejadiannya tengah malam,” tulisnya.

Polres Ketapang Turun Tangan

Polres Ketapang telah bergerak cepat menyelidiki kasus ini. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 10 saksi dan membawa korban ke Rumah Sakit Agus Djam untuk perawatan lebih lanjut.

“Kami menangani kasus ini secara profesional dan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Ketapang untuk pendampingan korban,” tegas AKP Drajat.

Polres Ketapang memastikan penyidikan berjalan transparan untuk mengungkap motif dan pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur ini. Masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak mengambil tindakan di luar hukum. (SR)

Penulis: SariEditor: Tim Redaksi