IMBANG, Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi menghadirkan layanan pencetakan dokumen kependudukan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Melalui layanan ini, masyarakat kini dapat mencetak Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), dan sejumlah dokumen administrasi kependudukan lainnya secara langsung tanpa harus kembali ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Peluncuran layanan tersebut dilakukan Bupati Ketapang Alexander Wilyo di Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Lapangan Sepakat, Senin (13/7/2026).
Dalam sambutannya, Alexander menegaskan pelayanan publik harus terus dipermudah agar masyarakat memperoleh kemudahan dalam mengurus administrasi kependudukan.
“Pemerintah harus hadir menjadi solusi. Pelayanan harus dipermudah, yang jauh diperdekat, yang rumit disederhanakan sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Ia menilai kualitas pelayanan birokrasi menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan pemerintah daerah dalam mewujudkan visi Ketapang yang berkeadilan dan maju.
Alexander juga meminta Dukcapil terus menghadirkan pelayanan jemput bola hingga ke desa dan kecamatan setiap kali pemerintah daerah melakukan kunjungan kerja.
Menurutnya, pelayanan yang cepat dan mudah akan mengurangi biaya maupun waktu yang harus dikeluarkan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Ketapang, Rudy, menjelaskan sebelumnya masyarakat yang melakukan perekaman di MPP masih harus mengambil dokumen di kantor Dukcapil.
Melihat kondisi tersebut, pihaknya melakukan pembenahan dengan menghadirkan layanan pencetakan langsung di MPP sehingga masyarakat dapat menyelesaikan seluruh proses di satu lokasi.
Untuk dokumen yang hanya mengalami perubahan data, seperti pencetakan ulang KTP maupun KIA, prosesnya dapat diselesaikan hanya dalam waktu sekitar lima hingga sepuluh menit.
Sedangkan perekaman KTP elektronik baru membutuhkan waktu sekitar tiga hingga empat jam karena harus melalui proses validasi dan verifikasi dari pemerintah pusat.
Dukcapil juga menyediakan layanan pemberitahuan melalui WhatsApp agar masyarakat mengetahui kapan dokumen selesai dicetak tanpa harus bolak-balik ke kantor pelayanan.
Selain itu, seluruh layanan administrasi kependudukan dipastikan tidak dipungut biaya. (Adv)












