Dukcapil Ketapang Percepat Layanan, Cetak KTP Perubahan Kini Cukup 5–10 Menit

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Ketapang Rudy menjelaskan inovasi pelayanan administrasi kependudukan saat peluncuran layanan pencetakan dokumen di Mal Pelayanan Publik Ketapang, Senin (13/7/2026). (ist)

IMBANG, Ketapang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ketapang terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan.

Kini, pencetakan KTP elektronik maupun Kartu Identitas Anak (KIA) yang hanya mengalami perubahan data dapat diselesaikan dalam waktu lima hingga sepuluh menit.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Ketapang, Rudy, mengatakan percepatan pelayanan tersebut mulai diterapkan melalui layanan pencetakan dokumen di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan kantor Dukcapil.

Sebelumnya masyarakat hanya dapat melakukan perekaman di MPP, sementara pencetakan dokumen harus dilakukan di kantor Dukcapil sehingga warga harus berpindah lokasi.

“Pelayanan harus lebih cepat dan lebih mudah. Karena itu sekarang masyarakat bisa langsung menerima dokumen di lokasi pelayanan,” ujarnya, Senin (13/7/2026).

Menurut Rudy, perekaman KTP elektronik baru masih memerlukan waktu sekitar tiga hingga empat jam karena harus melalui proses validasi dan verifikasi pemerintah pusat.

Untuk mengurangi antrean, Dukcapil juga menerapkan sistem pemberitahuan melalui WhatsApp setelah dokumen selesai dicetak sehingga masyarakat tidak perlu datang berulang kali.

Selain mempercepat pelayanan di pusat kota, Dukcapil juga memperluas layanan hingga ke kecamatan.

Saat ini alat perekaman telah tersedia di sembilan kecamatan. Ke depan, mesin pencetak dokumen akan ditempatkan di Air Upas, Tumbang Titi, Sandai, dan Balai agar masyarakat di wilayah yang jauh tidak perlu lagi datang ke Kota Ketapang.

Rudy menambahkan, bagi lansia dan penyandang disabilitas di Kecamatan Delta Pawan, Benua Kayong, dan Muara Pawan, dokumen kependudukan bahkan akan diantarkan langsung ke rumah.

Ia kembali mengingatkan masyarakat agar mengurus dokumen secara mandiri karena seluruh layanan administrasi kependudukan diberikan secara gratis. (Adv)

Penulis: SariEditor: Tim Redaksi