IMBANG, Ketapang – Kejaksaan Negeri Ketapang menetapkan dua mantan perangkat Desa Batu Tajam, Kecamatan Tumbang Titi, yakni DPB selaku mantan Kepala Desa dan F selaku mantan Bendahara Desa, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021–2023.
Penetapan tersangka diumumkan pada Senin, 1 Desember 2025, setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah melalui rangkaian pemeriksaan intensif dan gelar perkara.
Dalam proses penyidikan, keduanya diduga melakukan manipulasi realisasi anggaran serta menyusun dokumen pertanggungjawaban fiktif untuk kepentingan pribadi.
“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp568.307.180,” ujar Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Sinambela, Selasa (2/12/2025).
Kejaksaan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, mereka resmi ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 1 Desember 2025 di Lapas Kelas IIB Ketapang. (SR)












