Tiga Warga Rusak Bangunan Pondok Pesantren Hidayatullah Ketapang, Polisi Amankan Pelaku

Sejumah personil kepolisian berjaga di sekitar Pondok Pesantren Hidayatullah Ketapang. (ist)

IMBANG (Ketapang) – Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang telah menangani kasus pengrusakan bangunan yang terjadi di Komplek Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatullah, Jalan Hidayah, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Sabtu pagi, 18 Januari 2025, sekitar pukul 06.50 WIB.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Pelapor, saudara Abdul Hasim (27), yang merupakan salah satu pengurus Ponpes Hidayatullah, melaporkan peristiwa pengrusakan yang dilakukan oleh tiga warga, yakni Sdr MM, R, dan MR, yang juga merupakan warga Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan,” ungkap AKP Ryan, Jumat (24/1/2025).

Kronologi kejadian berawal saat pelapor berada di kantin ponpes dan mendengar suara gaduh dari arah gerbang. Saat mendekat, Abdul Hasim melihat ketiga terlapor tengah merusak pintu gerbang, pagar, dan pos penjagaan menggunakan batang besi.

Tak hanya itu, mereka melanjutkan aksi vandalisme dengan merusak kaca dan kanopi kantor Ponpes Hidayatullah.

Pelapor mengaku tidak berani menghalangi aksi ketiga terlapor karena mereka saat itu membawa senjata tajam.

“Pelapor merasa takut untuk menghentikan tindakan tersebut, mengingat ketiga terlapor membawa parang saat beraksi,” tambah AKP Ryan.

Mendapat laporan tersebut, petugas Piket Satuan Reskrim dan Bhabinkamtibmas langsung bergerak cepat mengamankan ketiga terlapor beserta barang bukti berupa palu besi, dua parang, dan sebuah batang kayu di lokasi kejadian. Ketiga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut keterangan terlapor, aksi pengrusakan tersebut dipicu oleh sengketa lahan di sekitar Ponpes Hidayatullah. Mereka mengklaim memiliki hak atas lahan yang rencananya akan dibangun fasilitas oleh pihak pesantren.

Saat ini, ketiga terlapor tengah menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan, yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun. (SR)

Penulis: SariEditor: Tim Redaksi