Edarkan Sabu, Pria di Tumbang Titi Ketapang Ditangkap Polisi

Barang bukti sabu hasil dari penangkapan S (35) di Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang pada Minggu (1/2/2026). (ist)

IMBANG, Ketapang – Jajaran Polsek Tumbang Titi, Polres Ketapang, mengamankan seorang pria berinisial S (35) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di tepi jalan Desa Tumbang Titi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Tumbang Titi IPTU Made Adyana menjelaskan, S merupakan target operasi kepolisian karena diduga aktif mengedarkan sabu di wilayah tersebut.

“Pelaku sudah menjadi target kami. Saat dilakukan penyelidikan di lapangan, petugas mendapati yang bersangkutan berada di tepi jalan dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujar IPTU Made Adyana dalam keterangan resmi, Senin (9/2/2026).

Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

Berdasarkan temuan tersebut, polisi kemudian membawa pelaku ke rumahnya di Desa Tumbang Titi untuk penggeledahan lanjutan.

Dari penggeledahan di rumah pelaku, polisi kembali menemukan tiga paket plastik berisi sabu dengan berat total 8,21 gram bruto, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Made Adyana.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian UU Nomor 1 Tahun 2023.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika lain yang berkaitan dengan pelaku.

“Kami memastikan tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih dengan mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polsek Tumbang Titi,” tegas IPTU Made Adyana. (Ezy)

Penulis: EzyEditor: Tim Redaksi