IMBANG, Ketapang – Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, melantik 98 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus mengambil sumpah/janji dan melantik mereka dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, Kamis (2/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Alex menegaskan kebijakan moratorium perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dari wilayah pedalaman ke kawasan perkotaan. Kebijakan itu diambil untuk menjaga pemerataan pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan yang masih kekurangan tenaga.
“Saya sudah sampaikan kepada Pak Sekda, kita moratorium. Tidak boleh ada yang mengajukan pindah, terutama dari pedalaman ke kota, supaya pelayanan pemerintah ini berjalan merata. Tidak hanya di kota-kota, tetapi juga sampai ke desa-desa dan wilayah pedalaman Kabupaten Ketapang,” tegas Alex.
Pelantikan berlangsung di Pendopo Bupati Ketapang dalam rangkaian kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS menjadi PNS, pengambilan sumpah/janji PNS, serta pelantikan jabatan fungsional.
Sebanyak 98 PNS yang dilantik akan bertugas di berbagai perangkat daerah, mulai dari rumah sakit, organisasi perangkat daerah (OPD), kantor kecamatan hingga puskesmas.
“Saya hari ini melantik 98 CPNS menjadi PNS dan sekaligus juga melantik mereka dalam jabatan fungsional. Mereka tersebar di beberapa perangkat daerah, ada yang di rumah sakit, dinas-dinas, kecamatan, hingga puskesmas,” ujarnya.
Alex mengatakan, kehadiran 98 PNS baru diharapkan dapat memperkuat kapasitas Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga berpesan agar seluruh PNS yang baru dilantik menjaga integritas, profesionalisme, disiplin, serta menjunjung tinggi etika birokrasi. Menurutnya, seorang ASN harus menempatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai tugas utama.
“Saya berharap seluruh pegawai negeri yang baru ini menjaga integritas, profesionalisme, kinerja yang baik, adab, akhlak, serta etika birokrasi. Jadikan semangat melayani masyarakat sebagai tugas utama, karena mereka adalah pelayan masyarakat,” katanya.
Alex menjelaskan, kebijakan moratorium mutasi diterapkan karena kebutuhan guru, tenaga kesehatan, dan aparatur lainnya di sejumlah wilayah pedalaman masih cukup tinggi. Jika perpindahan ASN terus dilakukan, pemerataan pelayanan publik dinilai akan sulit terwujud.
Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Ketapang, sebelum pelantikan jumlah PNS tercatat sebanyak 4.913 orang. Dengan bertambahnya 98 PNS baru, jumlah tersebut kini menjadi 5.011 orang.
Sementara itu, kebutuhan ideal ASN di Kabupaten Ketapang diperkirakan mencapai sekitar 13 ribu orang. Saat ini jumlah ASN yang dimiliki pemerintah daerah telah mencapai lebih dari 11 ribu orang, sehingga masih diperlukan penambahan aparatur untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik di berbagai sektor. (Adv)












