IMBANG (Bengkayang) – Dua orang pria berhasil diciduk petugas kepolisian dari Polres Bengkayang. Dari tangan tersangka, polisi mendapati narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram.
Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno menjelaskan, dua orang pelaku tersebut masing-masing berinisial D (29) dan H (27).
Tim gabungan Polres Bengkayang menangkap tersangka saat melintas dengan sepeda motor di Jalan Pereges, Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Jumat 30 Juni 2023.
“Dari tangan D didapatkan 3 bungkus plastik yang terdiri dari 2 kemasan teh dan 1 kemasan coffee, di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu,” papar Bayu saat konferensi pers, Selasa 4 Juli 2023.
Polisi kemudian mengeledah H. Darinya di dapatkan satu plastik klip warna putih bening yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu. Dari kedua tersangka, sabu dengan berat bruto 3095,91 gram berhasil diamankan.
“Dari hasil pengembangan, tim gabungan menuju Dusun Saparan, Desa Kumba, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang,” papar Bayu.
Tim gabungan berhasil mengamankan dua orang wanita muda, masing-masing berinisial N (23) dan DT (23). Mereka lalu digelandang ke Polsek Seluas guna pemeriksaan lebih dalam.
“Jadi dari hasil pemeriksaan, perempuan berinisial DT ini merupakan pemilik sabu tersebut. Sedangkan N bertindak sebagai perantara, sedangkan H dan D bertindak sebagai kurir,” paparnya.
Saat ini, lanjut Bayu, keempat tersangka tersebut telah diamankan di Polres Bengkayang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dapat dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Bayu mengajak seluruh masyarakat untuk melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba, mulai dari diri sendiri, keluarga dan lingkungan masing-masing.
“Segera berikan informasi sekecil mungkin kepada pihak kepolisian apabila melihat, mendengar ataupun mengetahui adanya aksi peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.












