Pemkab Ketapang Tegaskan SPMB 2026/2027 Tanpa Pungutan

Wakil Bupati Ketapang Jamhuri Amir saat membuka penandatanganan Pakta Integritas SPMB 2026/2027 di Kantor Bupati Ketapang, Selasa (5/5/2026). (Foto : Prokopim) 

IMBANG, Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang menegaskan komitmennya mewujudkan sistem penerimaan murid baru yang bersih, transparan, dan berkeadilan. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027.

Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang, Selasa (5/5/2026), dibuka langsung oleh Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir.

Dalam sambutannya, Jamhuri menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB bukan sekadar proses administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral seluruh pemangku kepentingan pendidikan.

“SPMB harus menjadi cerminan integritas bersama. Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi soal keadilan bagi setiap anak untuk memperoleh akses pendidikan yang layak,” ujarnya.

Ia menekankan, seluruh tahapan penerimaan murid baru wajib berjalan objektif, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari praktik diskriminasi.

Sebagai dasar pelaksanaan, Pemkab Ketapang telah menetapkan Surat Keputusan Bupati Nomor 119/DISDIK-A/2026 tentang Petunjuk Teknis SPMB. Dalam aturan tersebut ditegaskan sejumlah larangan bagi satuan pendidikan, khususnya sekolah negeri.

Sekolah dilarang melakukan pungutan atau sumbangan dalam proses penerimaan murid baru maupun perpindahan siswa. Selain itu, tidak diperkenankan adanya penarikan biaya yang dikaitkan dengan pembelian seragam atau buku tertentu, serta penetapan persyaratan di luar ketentuan resmi.

“Tidak boleh ada praktik yang merugikan masyarakat atau menghambat akses pendidikan. Kita ingin memastikan sistem ini berjalan adil dan terbuka,” tegasnya.

Jamhuri juga mengingatkan pentingnya penerapan sistem yang inklusif. Untuk jenjang sekolah dasar, sekolah tidak diperbolehkan mensyaratkan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) dalam proses seleksi.

Di sisi lain, pemerintah daerah memastikan calon murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas tetap mendapatkan akses pendidikan melalui jalur afirmasi. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Ketapang.

“Semua anak memiliki hak yang sama. Tidak boleh ada yang tertinggal dalam memperoleh pendidikan,” tambahnya.

Melalui penandatanganan pakta integritas tersebut, seluruh pihak terkait, mulai dari Dinas Pendidikan hingga kepala sekolah, diharapkan menjalankan amanah secara konsisten dan bertanggung jawab.

Di akhir kegiatan, Wakil Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia berharap pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan lebih baik, transparan, dan berkeadilan. (Adv)

Penulis: ProkopimEditor: Tim Redaksi