IPDA Kasianus Raih Tiga Penghargaan Selama Bertugas Sebagai Kapolsek Seluas

Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno menyerahkan piagam penghargaan kepada Kapolsek Seluas IPDA Kasianus (Robin/Imbang.co.id)

IMBANG (Bengkayang) – Kapolsek Seluas IPDA Kasianus berhasil menyabet tiga penghargaan selama satu tahun lebih bertugas sebagai Kapolsek sejak 2021-2023.

Tiga Kasus yang berhasil turut diungkap Mantan Kanit 4 Intel Polres Bengkayang yaitu, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) September 2022.

Kemudian melakukan pembinaan masyarakat untuk menyerahkan senjata api rakitan kepada Polres Bengkayang pada November 2022 dan pengungkapan narkoba seberat tiga kilogram lewat Jalur Batas Kecamatan Jagoi Babang Perbatasan RI-Malaysia.

Aksi peredaran narkoba jenis sabu seberat 3,095 Kilogram di Jalan Pereges, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang.

Kasus sabu 3 Kilogram itu, dipaparkan Polres Bengkayang memalui konprensi pers yang dipimpin Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno, Selasa (4/7/2023).

Bayu memaparkan, penangkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Bengkayang, Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Seluas.

“Benar, pada hari Jum’at tanggal 30 Juni 2023 yang lalu kami telah berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 3095,91 gram (bruto), yang dibawa 2 orang pria saat berada di Jalan yang terletak di Dusun Pereges, Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang,” terangnya.

Bayu menerangkan, di pelaku berinisial D (29) dan H (27). Saat penggeledahan, D yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru kedapatan membawa 3 bungkus plastik yang terdiri dari 2 kemasan teh merek Alishan Jin Xuan Tea warna jingga dan 1 kemasan Coffee Roastets merek Bluebeard yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu.

“Sedangkan H yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah kedapatan membawa 1 plastik klip warna putih bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu,” paparnya.

Kedua pelaku, lanjut Bayu, beserta barang bukti tersebut segera diamankan Tim Gabungan ke Polsek Seluas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan, Tim Gabungan menuju Dusun Saparan, Desa Kumba, Kec. Jagoi Babang, Kab. Bengkayang dan mengamankan 2 orang perempuan berinsial N (23) dan DT (23) yang kemudian diamankan ke Polsek Seluas untuk pemeriksaan lebih dalam.

“Jadi dari hasil pemeriksaan, perempuan berinisial DT ini merupakan pemilik sabu tersebut. Sedangkan N bertindak sebagai perantara, sedangkan H dan D bertindak sebagai kurir,” tambahnya.

Adapun saat ini keempat tersangka tersebut telah diamankan di Polres Bengkayang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

“Mari bersama-sama kita lakukan langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba, dari diri sendiri, keluarga dan lingkungan dimanapun kita berada. Segera berikan informasi sekecil mungkin kepada pihak Kepolisian apabila melihat, mendengar ataupun mengetahui adanya aksi peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Penulis: RobinEditor: Tim Redaksi