IMBANG – Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Sementara, pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan di desa yang terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pemerintahan desa mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa tersebut berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pusat Pemerintahan desa berada di kantor desa. Adapun, kantor desa menjadi pusat pelayanan warga desa dengan berbagai macam urusan. Misalnya, pengajuan pembuatan KTP, pembuatan akta tanah, pembuatan akta kelahiran dan kematian, penyaluran program pemerintah, tempat pelaksanaan posyandu, pendaftaran pernikahan dan lain sebagainya.
Pemerintah desa sendiri terdiri dari kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Sedangkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi mengawasi struktur pemerintahan desa yang terdiri dari kepala desa dan perangkat desa.
Adapun, Badan Permusyawaratan Desa atau BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Selain kepala desa dan perangkat desa yang diawasi oleh BPD, terdapat juga lembaga kemasyarakatan. Lembaga kemasyarakatan dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan menjadi mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
Perangkat Desa terdiri dari unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi. Perangkat Desa diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Adapun, perangkat desa dan fungsinya terdiri dari sebagai berikut :
1. Sekretaris Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
2. Kepala Urusan (Kaur) berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
3. Kepala Seksi (KASI) berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
4. Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan. Pada bagian ini ada dua yakni Kepala Dusun (Kadus) dan Ketua Rukun Tetangga (Ketua RT). Dusun merupakan gabungan dari beberapa RT, sedangkan sebuah desa memiliki beberapa Dusun.***












