Imbang, Kayong Utara – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ketapang terus mendorong optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit sebagai salah satu strategi memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor perkebunan kelapa sawit.
Langkah ini merupakan bentuk sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan yang lebih luas kepada pekerja rentan, khususnya yang berada di wilayah sentra perkebunan sawit.
Pemanfaatan DBH Sawit diharapkan dapat menjadi instrumen strategis dalam mendukung pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang belum terlindungi, sehingga semakin banyak pekerja perkebunan memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Selain memberikan rasa aman dalam bekerja, perlindungan tersebut juga menjadi upaya nyata dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ketapang, Dian Zulfikar, menyampaikan bahwa sektor perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki jumlah tenaga kerja besar dan tingkat risiko kerja yang tidak sedikit. Oleh karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi kebutuhan yang sangat penting.
“Optimalisasi pemanfaatan DBH Sawit merupakan peluang yang sangat baik untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja perkebunan kelapa sawit yang selama ini belum seluruhnya terlindungi. Melalui sinergi dengan pemerintah daerah, kami berharap semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih aman, produktif, dan sejahtera,” ujar Dian Zulfikar, di Kayong Utara, Rabu (22/7/2026).
Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya memberikan manfaat ketika terjadi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, tetapi juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.
“Dengan meningkatnya jumlah pekerja yang terlindungi, diharapkan produktivitas sektor perkebunan juga dapat terus terjaga,” tuturnya.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ketapang terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan guna mendukung implementasi pemanfaatan DBH Sawit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat tercapainya Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di wilayah Kabupaten Ketapang dan sekitarnya, khususnya bagi pekerja sektor perkebunan.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mengajak perusahaan perkebunan, koperasi, kelompok tani, dan seluruh pelaku usaha di sektor kelapa sawit untuk berpartisipasi aktif dalam memastikan setiap pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sinergi seluruh pihak menjadi kunci dalam mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih aman, produktif, dan berkelanjutan.
Melalui optimalisasi pemanfaatan DBH Sawit, BPJS Ketenagakerjaan optimistis cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan akan terus meningkat.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menghadirkan perlindungan yang inklusif bagi seluruh pekerja Indonesia, sekaligus mendukung pembangunan sektor perkebunan kelapa sawit yang berdaya saing dan berkelanjutan. (Adv)












