IMBANG (Ketapang) – Pada Kamis pagi (28/11/2024), Kejaksaan Negeri Ketapang menggelar pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Acara tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Ketapang.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 40 perkara tindak pidana umum, termasuk narkotika jenis sabu dan ekstasi, senjata api, gawai, pakaian dalam kasus persetubuhan, hingga barang bukti pencurian. Pemusnahan dilakukan melalui berbagai metode, seperti diblender, dibakar, hingga digerinda.
Kepala Kejari Ketapang, Anthoni Nainggolan, menekankan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen untuk menegakkan hukum secara serius.
“Kami memusnahkan barang bukti dari 40 perkara, dengan kasus narkoba dan pencurian masih menjadi yang paling banyak,” ujar Anthoni.
Dalam pemusnahan sebelumnya, sekitar 576 gram narkoba telah dihancurkan, dan kali ini, sekitar 15,1 gram narkoba juga dimusnahkan.
“Meskipun jumlahnya kecil, kami akan menuntut pelaku dengan hukuman maksimal,” tambahnya.
Menurut Anthoni, Kejari Ketapang tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga berupaya mencegah kejahatan dengan memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Salah satu barang bukti yang mencuri perhatian adalah senapan lantak yang dimusnahkan dengan cara digerinda. Senapan ini terkait dengan kasus pencurian kelapa sawit, di mana pelaku menggunakan senjata api untuk melawan petugas.
“Biasanya pelaku hanya menggunakan dodos untuk mencuri, tetapi kali ini mereka membawa senjata api, yang membuat hukuman mereka lebih berat,” jelas Anthoni.
Pemusnahan ini merupakan yang ketiga dan terakhir pada tahun 2024. Kejari Ketapang menegaskan bahwa kasus narkoba dan pencurian tetap menjadi perkara yang paling seringNditangani. (SR)












