IMBANG (Ketapang) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ketapang untuk tahun 2025 dipastikan mengalami kenaikan yang signifikan setelah Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang menggelar sidang pleno di aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang pada Rabu (12/12/2024).
Dalam sidang tersebut, Dewan Pengupahan sepakat untuk menaikkan UMK sebesar Rp 207.207,92, atau sekitar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan kenaikan ini, UMK Ketapang yang semula Rp 3.188.983,34 per bulan, kini menjadi Rp 3.396.267,26 per bulan, menjadikannya yang tertinggi di Kalimantan Barat.
“Keputusan ini diambil melalui mekanisme voting dan telah disepakati bersama,” kata Al Muhammad Yani, ketua sidang.
Selain itu, dalam sidang tersebut juga ditetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor Perkebunan sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, melalui Penjabat Gubernur Harisson, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar untuk 2025 sebesar 6,5%. UMP yang awalnya Rp 2.702.616 naik menjadi Rp 2.878.286 per bulan, dan mulai berlaku pada Januari 2025.
Kenaikan UMK dan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kalbar, khususnya di Ketapang yang kini memimpin dalam hal upah di provinsi tersebut. (SR)












