IMBANG (Pontianak) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas melakukan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak pada Rabu (5/2/2025).
Kunjungan ini difokuskan pada pembahasan penataan dan manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta tenaga outsourcing di Kabupaten Sambas.
Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H. Abu Bakar, S.Pd.I, dan didampingi Wakil Ketua I, Lerry Kurniawan Figo, S.H., M.H., rombongan diterima oleh Kepala BKPSDM Kota Pontianak, Yuni Rosdiah, S.IP., M.Si., beserta jajarannya. Abu Bakar menjelaskan, kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan menata manajemen PPPK di Kabupaten Sambas.
“Alhamdulillah, kami bisa bersilaturahmi dengan BKPSDM Kota Pontianak untuk membahas penataan dan manajemen PPPK di Sambas. Ini adalah langkah penting untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang terdata dalam pangkalan data non-ASN,” ujar Abu Bakar.
Menurutnya, PPPK menjadi solusi bagi tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi ASN. Honorer yang lolos seleksi dan mendapatkan formasi akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
“Sementara yang belum mendapatkan formasi akan diarahkan menjadi PPPK paruh waktu sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Wakil Ketua I DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo, menambahkan bahwa penataan PPPK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pemerintah Daerah telah membuka seleksi PPPK dua tahap pada 2024 untuk memberikan kesempatan luas bagi tenaga honorer menjadi ASN,” jelas Figo.
Figo juga menekankan komitmen Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. Pihaknya berkomitmen untuk memaksimalkan dua tahap seleksi PPPK ini.
“Selain itu, tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat sebagai PPPK akan diarahkan menjadi tenaga outsourcing untuk posisi seperti supir, petugas kebersihan, dan keamanan,” ujarnya.
Langkah ini, kata Figo, sedang dipelajari bersama instansi terkait agar tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kolaborasi antara legislatif dan eksekutif sangat penting untuk memastikan pelayanan publik yang optimal dan mendukung pembangunan daerah. (IM)












