Istri Pelaku Curanmor di Ketapang Terlibat Pencurian Uang Majikan Rp5 Juta

Pelaku kasus pencurian di rumah majikan berinisial J (37) saat diamankan Buser Polres Ketapang. (ist)

IMBANG, Ketapang – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang mengungkap fakta baru dalam kasus pencurian sepeda motor di kawasan Rumah Sakit Fatima, Ketapang. Istri salah satu pelaku curanmor diketahui turut terlibat dalam kasus pencurian uang milik majikannya sendiri.

Perempuan berinisial J (37), yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, ditangkap bersama suaminya AD (37) dan anaknya GK (18). AD dan GK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian sepeda motor.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Buser Polres Ketapang dan Unit Reskrim Polsek Delta Pawan di sebuah rumah di Kelurahan Sampit, Delta Pawan, pada Kamis (30/10/2025). Saat penggerebekan, polisi menemukan J yang wajahnya mirip dengan pelaku pencurian uang di rumah majikannya.

Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Ryan Eka Cahya mengatakan, hasil pencocokan wajah dengan rekaman CCTV mengonfirmasi bahwa J merupakan pelaku pencurian uang sebesar Rp5 juta di rumah tempatnya bekerja.

“Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sedang sepi untuk mengambil uang tanpa izin korban. Aksi tersebut terekam jelas di CCTV,” ujar Ryan melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/11/2025).

Polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi serta rekaman CCTV. J dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (SR)

Penulis: SariEditor: Tim Redaksi