Imbang, Ketapang – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ketapang terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan yang berkelanjutan kepada peserta dan keluarganya.
Tidak hanya melalui pemberian manfaat program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), BPJS Ketenagakerjaan juga melaksanakan Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian (PEKA) sebagai upaya memperkuat ketahanan ekonomi keluarga ahli waris penerima manfaat JKM maupun JKK meninggal dunia, Kamis (30/7/2026).
Program PEKA merupakan bentuk pendampingan yang bertujuan membantu keluarga ahli waris agar mampu membangun kemandirian ekonomi melalui pengembangan usaha produktif.
Melalui program ini, BPJS Ketenagakerjaan berupaya memastikan bahwa manfaat jaminan sosial tidak hanya memberikan perlindungan saat risiko terjadi, tetapi juga menjadi titik awal bagi keluarga untuk bangkit, mandiri, dan memiliki sumber penghasilan yang berkelanjutan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ketapang, Dian Zulfikar, mengatakan bahwa Program PEKA merupakan wujud nyata kepedulian BPJS Ketenagakerjaan dalam mendampingi keluarga peserta setelah menerima manfaat JKM maupun JKK meninggal dunia.
“BPJS Ketenagakerjaan memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh kepada peserta dan keluarganya. Melalui Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian (PEKA), kami ingin membantu keluarga ahli waris agar dapat bangkit secara ekonomi, memiliki usaha yang produktif, dan mampu menciptakan kemandirian finansial. Kami berharap program ini dapat memberikan manfaat jangka panjang sehingga keluarga yang ditinggalkan tetap memiliki harapan dan kesempatan untuk meningkatkan taraf hidupnya,” ujar Dian Zulfikar.
Dalam pelaksanaannya, Program PEKA tidak hanya berfokus pada pemberian bantuan, tetapi juga mengedepankan pendampingan dan penguatan kapasitas ahli waris. Peserta program mendapatkan pembekalan mengenai pengelolaan usaha, perencanaan keuangan sederhana, pengembangan kewirausahaan, serta motivasi untuk mengembangkan potensi ekonomi sesuai dengan kondisi dan kemampuan masing-masing.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan usaha yang berkelanjutan sehingga keluarga ahli waris dapat memperoleh penghasilan yang stabil dan tidak bergantung sepenuhnya pada manfaat santunan yang telah diterima. Dengan demikian, manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan tidak berhenti pada aspek perlindungan, tetapi juga menjadi sarana pemberdayaan yang berdampak positif bagi kesejahteraan keluarga.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ketapang juga terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, pelaku usaha, lembaga pelatihan, dan mitra strategis lainnya untuk mendukung keberhasilan Program PEKA. Sinergi tersebut diharapkan mampu memperluas akses pembinaan, pendampingan, serta peluang pengembangan usaha bagi para ahli waris.
Melalui Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian (PEKA), BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial tidak hanya memberikan rasa aman saat menghadapi risiko pekerjaan, tetapi juga menghadirkan solusi berkelanjutan dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga peserta.
Program ini menjadi bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk mewujudkan masyarakat pekerja Indonesia yang terlindungi, berdaya, dan sejahtera. (Adv)












